|
REVISI UU LLAJ
15-07-2006 14:08:16
Swastanisasi SIM
Harus Bebas Pungli
JAKARTA (Suara Karya): DPR harus menjamin rencana swastanisasi pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan pelayanan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus bebas pungutan liar (pungli). Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, selama ini kedua urusan tersebut menjadi ajang pungli untuk mencari keuntungan pribadi oknum-oknum penguasa.
Neta tidak mempersoalkan siapa yang akan diberi weweang untuk mengurusi masalah SIM dan STNK ini, meski harus dilepas dari kepolisian. "Yang masyarakat mau adalah jaminan yang bisa membebaskan pungli," katanya ketika dimintai komentar seputar revisi UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan menswastanisasikan pengelolaan layanan SIM dan STNK.
Menurut Pane, berdasarkan survei, selama ini pungli layanan SIM dan STNK berjumlah besar - antara Rp 200 juta per hari untuk pengurusan SIM dan Rp 250 juta per hari untuk pengurusan STNK. Jumlah ini, katanya, hanya menjadi objek oknum yang terasa membebani masyarakat. "Urusan ini menjadi tambang emas para oknum yang berwenang," katanya.
Neta mengakui, meski soal penyelenggaraan layanan SIM dan STNK ini diserahkan kepada Departemen Perhubungan sekalipun, selama tanpa jaminan penghapusan pungli, tetap saja masyarakat sulit bisa bebas pungli.
Tersebar kabar, sejumlah anggota DPR berupaya memuluskan rencana swastanisasi penyelenggaraan layanan SIM dan STNK ini. Tapi Polri terkesan tidak rela hati melepaskan urusan itu. Mereka berdalih, selain akan memperpanjang birokrasi, swastanisasi SIM dan STNK juga akan semakin membebani masyarakat.
Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, Polri sudah memiliki pengalaman menyelenggarakan layanan SIM dan STNK. Kalaupun perlu perbaikan, katanya, itu tidak perlu dalam bentuk swastanisasi.
"Lagi pula selama ini pelayanan SIM dan STNK sudah tepat berada di pihak kepolisian," katanya.
Polri menyesalkan bahwa untuk revisi UU Nomor 14/1992 ini mereka tidak pernah diajak berembug. Mereka baru tahu draf revisi sudah diajukan pemerintah ke DPR.
Anton sendiri mempertanyakan kemampuan Departemen Perhubungan dalam mengelola forensik di bidang registrasi dan indentifikasi kendaraan yang selama ini dikelola Polri. Dia mengingatkan, selain masalah kejahatan, registrasi kendaraan juga menyangkut keamanan. (Rully)
Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i
|