|
Jaringan Pemalsu SIM Telah Beroperasi Setahun
23-10-2005 04:27:47
Jakarta, Kalau SIM (Surat Ijin Mengemudi) Anda diperoleh melalui jasa calo, periksalah, apakah itu asli atau palsu. SIM palsu diperkirakan banyak beredar di masyarakat menyusul terbongkarnya komplotan pembuatan SIM palsu oleh jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta.
Komplotan pemalsu SIM telah beroperasi selama satu tahun. Jaringannya bahkan telah merambah hingga ke Lampung. "Yang disita memang hanya tujuh SIM palsu namun karena pemalsuan ini sudah berlangsung setahun maka masih banyak SIM palsu yang beredar di masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, tersangka selama beraksi tidak memiliki catatan yang pasti tentang jumlah SIM palsu yang telah dijual ke masyarakat maupun nama serta alamat orang yang pakai SIM palsu. "Kami sulit untuk mengetahui jumlah SIM palsu yang telah beredar di masyarakat karena tidak ada data dan keterangan yang jelas dari para tersangka," ujarnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada para polisi lalu lintas yang bertugas untuk lebih hati-hati saat memeriksa SIM karena bisa jadi SIM itu palsu. Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap lima anggota komplotan pemalsu SIM mulai dari orang yang mencari korban hingga orang yang mencetak SIM. Keenam tersangka itu adalah AN, SA, PS, KS dan AK.
SIM palsu ini dijual kepada masyarakat dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. Penangkapan para tersangka bermula dari hasil razia Polres Bandara Soekarno-Hatta di sekitar kawasan areal kargo bandara yang menemukan seorang pengemudi bernama Abdul Malik memiliki SIM B II umum yang diduga kuat palsu.
Setelah dicek di kantor pelayanan SIM Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot, SIM keluaran 3 April 2003 ini palsu sehingga polisi memeriksa Abdul untuk menjelaskan asal SIM diperoleh. Dari keterangan Abdul, polisi menangkap AN dan kawan-kawannya yang diduga kuat telah memalsu SIM.
Dalam penyidikan, para tersangka mengaku membuat SIM palsu dengan cara mencetak ulang SIM yang sudah tidak berlaku lagi sehingga menjadi SIM baru yang seolah-oleh asli. Selain mengubah jenis SIM, tersangka juga mengubah masa berlaku SIM sehingga seolah-olah masa berlakunya masih lima tahun lagi.
Tersangka menjaring calon korban dengan memanfaatkan jasa calo SIM di depan kantor pelayanan SIM, Jl Daan Mogot atau mendekati para sopir bus di terminal. Begitu mendapatkan calon korban, tersangka AN membawa berkas SIM ke Kantor Pelayanan SIM namun berkas itu tidak dibawa ke dalam loket resmi tapi diam-diam dibawa ke JL Pramuka untuk dicetak ulang.
|